3/26/2015

Ini Modus Baru Kejahatan Perikanan




Jakarta, JMOL – Aparat pengawas gabungan TNI AL dan Petugas Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan modus baru kejahatan perikanan, yakni dengan menggunakan peti kemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum.
Hal itu terpantau dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mengakut ikan mencapai 660 ton, yang dimasukkan ke dalam 24 unit peti kemas, masing-masing berisi 27 ton ikan beku. Rencananya, muatan tersebut akan dibawa kapal kargo KM Pulau Nunukan milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Proses penahanan dimulai dari laporan Pos PSDKP Benjina, tentang adanya perusahaan yang mengapalkan ikan dengan menggunakan jasa peti kemas dan kapal kargo umum KM Pulau Nunukan,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP, Alina Tampubolon.
Dikatakan Alina, saat ini kapal masih ditahan. Petugas masih melakukan penyelidikan, apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas tersebut merupakan hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan, atau sesudahnya.
“Kapal ini ditahan karena kita harus selidiki, apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya atau tidak,” katanya. Ia menambahkan, jika itu hasil tangkapan sesudah moratorium, berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut, sehingga barang tersebut harus disita untuk negara.
Sementara itu, Kapten Nahkoda KM Pulau Nunukan, Joni Sulle menyatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal pemuatan ikandalam peti kemas itu. Pasalnya, semua peti kemas dinaikkan ke atas kapal dalam keadaan sudah tersegel perusahaan, yakni PT. Pusaka Benjina Resources (PBR). “Kami hanyalah perusahaan jasa kargo laut,” tandasnya.
[IKAWATI]

Dikutib : jurnalmaritim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar